Dugaan adanya tindak Kekerasan Terhadap Siswa SDN 173414 Parsingguran Dilaporkan ke KPAI

Prowan

Advertisement


 


 

Dugaan adanya tindak Kekerasan Terhadap Siswa SDN 173414 Parsingguran Dilaporkan ke KPAI

JON KEY
Sabtu, 01 Februari 2025


HUMBAHAS - Sebuah dugaan tindak kekerasan terhadap siswa dilaporkan terjadi di SDN 173414 Parsingguran, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang siswa kelas 5 mengaku mengalami tindak kekerasan dari guru les Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) saat pembelajaran senam di dalam kelas pada Jumat (31/1).

Berdasarkan keterangan siswa, yang diidentifikasi dengan inisial  D S., guru tersebut diduga telah melakukan tindakan mencekik dan menginjak siswa tersebut selama pembelajaran berlangsung.

Kepala Sekolah SDN 173414 Parsingguran, R. Sidabutar, mengonfirmasi bahwa orang tua siswa telah mendatangi pihak sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut. "Guru yang bersangkutan, dengan inisial Br. S., tidak mengakui adanya tindak kekerasan seperti yang dituduhkan," ujar Sidabutar.

Pihak sekolah menyatakan telah mengomunikasikan kejadian ini kepada Ketua Komite Sekolah. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Komite Sekolah, J. Manalu, menyatakan hanya menerima informasi mengenai kedatangan orang tua D.S. ke sekolah.

Orang tua siswa menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan yang diterima anaknya dan berencana membawa kasus ini ke sejumlah lembaga, termasuk:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membawahi guru bersangkutan

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. (Tim).